⚠️ Syarat dan Ketentuan

Sebagai calon pasien Klinik Salma Nisa / HearingMart (disebut sebagai “Klinik”), anda wajib membaca dan menyetujui ketentuan-ketentuan berikut. Persetujuan berikut akan diberikan dalam bentuk kertas oleh pihak administrasi dan wajib di paraf oleh pendaftar online.

Seluruh Pasien yang mendatangi lokasi Klinik Salma Nisa atau HearingMart, dan menerima pelayanan dari Staff Klinik Salma Nisa / HearingMart, dengan tertulis maupun tidak tertulis telah menyetujui ketentuan-ketentuan berikut. 

Pada pelanggaran pertama Pasien akan diberikan peringatan, dan di pelanggaran kedua Staff Klinik berhak menolak untuk memberikan pelayanan kepada Pasien.

Hak Pasien

  1. Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib atau peraturan yang berlaku di Klinik (termasuk poster dan lisan).
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur, serta keamanan dan keselamatan dirinya.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kebidanan/keperawatan.
  4. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  5. Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan, dan komplain mengenai kualitas pelayanan yang didapatkan kepada Staff, kotak saran, atau Humas Klinik (humas.kliniksalmanisa@gmail.com).
  7. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang Indonesia.

Kewajiban Pasien

  1. Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan atau tata tertib Klinik.
  2. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang merawat.
  3. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Klinik / Dokter.
  4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal - hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya.
  5. Dikarenakan situasi pandemi anak dibawah umur dilarang mendatangi fasilitas Klinik dan terutama ruang kritis (ruang periksa Dokter).
  6. Pasien wajib melaporkan gejala infeksi COVID-19 dan menjalani perintah Prokes Pandemi termasuk menggunakan masker menutupi hidung dan mulut, berjaga jarak 1 (satu) meter, tidak berkerumunan, dan mencuci tangan di dalam Klinik.
  7. Pasien dan Keluarganya wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Klinik dan sekitarnya termasuk membuang sampah di tempatnya, menjaga tingkah-laku anggota keluarga (anak), dan berbicara dengan suara yang wajar.
  8. Pasien dipanggil ke ruang periksa dengan panggilan nomor antrian yang anda pegang sebanyak 2 (dua) kali. Panggilan terakhir kami akan kami panggil menggunakan nama pasien, lebih dari itu nomor antrian dianggap hangus dan pasien diminta untuk meminta nomor antrian baru.
  9. Pasien dan atau pendampingnya dilarang menggunakan handphone dan mengambil foto/video tanpa izin di ruang periksa Dokter.
  10. Pasien dan Keluarganya dilarang merokok di dalam dan 10 (sepuluh) meter dari batas luar fasilitas Klinik.

Ketentuan Lainnya

  1. Jadwal dokter dapat berubah sewaktu-waktu dikarenakan adanya kewajiban hukum kepada dokter spesialis untuk mendahulukan tindakan darurat di manapun.
  2. Dokter berhak mendahulukan pasien dengan kondisi darurat di dalam Klinik.
  3. Pasien disarankan untuk menyiapkan pertanyaan sebelum sesi konsultasi dengan Dokter.

Komplain dikarenakan pelanggaran diluar persetujuan tertulis kami pastikan untuk dilayani secara adil dan terbuka melalui humas.kliniksalmanisa@gmail.com. Apabila komplain anda terjadi dikarenakan anda sebagai Pasien Klinik Salma Nisa/HearingMart tidak membaca ketentuan kami, kami akan mengingatkan anda dengan persetujuan diatas; sebagai konsekuensi segala permintaaan kompensasi akan ditolak, dan segala bentuk libel atau fitnah di berbagai media akan kami selesaikan berdasarkan proses hukum Indonesia.

Dari Keluarga Klinik Salma Nisa dan HearingMart, kami ucapkan terima kasih atas pengertian dan perhatiannya